Breaking News

Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, 'Raja' Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dari Kota Binjai akan segera diadili di PN Binjai dalam waktu dekat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Po Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai bakal segera diadili 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai dalam waktu dekat akan diadili.

Kali ini, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai akan diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.

Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.

Baca juga: Petugas Imigrasi Kualanamu Gagalkan 2 Orang Terduga PMI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia

"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Fatah mengatakan, setelah berkasi diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.

Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.

Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).

Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Baca juga: KELUARGA yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Cabut Laporan di Propam

Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.

Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.

Baca juga: PENGEDAR Narkoba Ditangkap Polisi di Binjai, Dua Paket Sabu dan Uang Rp 2,9 Juta Diamankan

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved