Kasus Kredit Macet BTN

Hakim Sentil Jaksa Kejati : Mujianto Sudah Ditahan, Empat Tersangka BTN Kok Belum?

Hakim PN Medan, immanuel tarigan menyentil jaksa Kejati Sumut soal kasus kredit macet BTN yang melibatkan konglomerat Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi di BTN cabang Medan dengan terdakwa oknum notaris Elviera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7/2022). 

Diketahui, bahwa dalam perkara ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. 

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu, diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Baca juga: MUJIANTO Masih Berkeliaran Setelah Rugikan Negara, Pengamat Minta Kejati Sumut Lakukan Penangkapan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menuturkan adapun kronologis perkara ini bermula pada tahun 2011, saat tersangka Mujianto aias Anam melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2, yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved