Kasus Kredit Macet BTN
Hakim Sentil Jaksa Kejati : Mujianto Sudah Ditahan, Empat Tersangka BTN Kok Belum?
Hakim PN Medan, immanuel tarigan menyentil jaksa Kejati Sumut soal kasus kredit macet BTN yang melibatkan konglomerat Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, mempertanyakan kejanggalan terkait perkara dugaan kasus kredit macet atau korupsi di Bank Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar.
Pasalnya, beberapa tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.
Sebut saja konglomerat Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).
Kemudian Canakya Suman selaku Dirut PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), hingga terdakwa oknum notaris Elviera yang kini telah diadili.
Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan
Namun, empat tersangka pejabat BTN hingga saat ini masih berkeliaran dibiarkan penyidik Kejati Sumut.
Adapun empat tersangka dari BTN yaitu Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).
"Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota bank BTN yang juga jadi tersangka, kok belum ditahan ya?," sentil hakim ketua Immanuel, saat menyidangkan terdakwa Elviera di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan
Lantas, tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana berkelit bahwa penahanan keempat tersangka masih proses.
"Masih dalam proses Yang Mulia," ucap jaksa.
Selain itu, hakim ketua Immanuel juga mempertanyakan status tersangka Mujianto alias Anam yang baru saja ditahan oleh tim JPU.
"Saya cek di dakwaan, Mujianto belum ada disebut sebagai tersangka, tapi ternyata sudah ya, ini memperjelas aja. Kemarin Mujianto sethau saya belum tersangka berdasarkan dakwaan, rupanya sudah ditahan, ya enggak apa-apa, saya apresiasi, cuma kok BTN gak ditahan-tahan?," ucap hakim.
Mendengar hal tersebut, tim JPU kembali menjawab masih dalam proses, sehingga hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: KORUPSI di Bank BTN Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Asal Medan Mujianto Ditahan Kejatisu
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar ini masih terdakwa Elviera yang dihadapkan ke persidangan.
Sementara tersangka lainnya yakni Mujianto alias Anam dan Canakya sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.
Namun untuk empat tersangka pejabat bank BTN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum kunjung ditahan.
Diketahui, bahwa dalam perkara ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.
Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu, diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Baca juga: MUJIANTO Masih Berkeliaran Setelah Rugikan Negara, Pengamat Minta Kejati Sumut Lakukan Penangkapan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menuturkan adapun kronologis perkara ini bermula pada tahun 2011, saat tersangka Mujianto aias Anam melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku Direktur PT KAYA seluas 13.680 m2, yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-korupsi-BTN-hakim-sentil-jaksa.jpg)