Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Jadi Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dorongan publik agar Polri transparan dan cepat mengungkap kasus Brigadir J terjawab.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kini telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J naik menjadi penyidikan.
Laporan keluarga soal dugaan penyebab kematian Brigadir J dikebut oleh penyidik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dorongan publik agar Polri transparan dan cepat mengungkap kasus Brigadir J terjawab.
Baca juga: Tim Khusus Bekerja Cepat, Kini Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Jadi Penyidikan
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara.
Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.
"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.
Dalam UU KUHP disebutkan, pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.
Lebih lanjut, Dedi pun menuturkan bahwa tim khusus kini juga telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi.
Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Diperiksa di Mapolda Jambi, KSAL Bakal Kirim Dokter Forensik untuk Autopsi Ulang
"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J. Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," katanya.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.
Dia hanya menyatakan salah satu pihak keluarga yang diperiksa adalah orang tua Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Dedi-Prasetyo-HUT-bhayangkara-W.jpg)