Brigadir J Tewas Ditembak

SOSOK Brigjen Andi Rian, Kini Muncul Menyelidiki Kasus Brigadir J, Ini Sepak Terjangnya dari Sumut

Brigjen Andi Rian Djajadi muncul saat Mabes Polri melakukan konferensi pers terkait penonaktifan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi 

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto berawal dari ajakan kerjasama melalui stafnya yang diketahui bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Saat dipaparkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Mujiamto selalu menebar senyum kepada wartawan di hadapannya.

Mujianto juga sempat berkomentar terkait dirinya yang sempat melarikan diri keluar Indonesia. "Karena tidak hadir," kata Mujianto.

Namun, omongan Mujianto langsung ditepis Andi Rian yang kala itu menjadi DirKrimum Polda Sumut.

"Saya tidak menyuruh Anda berbicara. Tersangka tidak boleh bicara," ujar Andi Rian sambil menunjuk ke arah Mujianto, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Baca juga: Mujianto Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut, Berikut Kasus yang Menerpa Sang Konglomerat

Rekonsstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan, Sumatera Utara.
Rekonsstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan, Sumatera Utara. (Tribun Medan)

Bongkar Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Masih pemberitaan Tribun Medan, Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin di Cafe Every Day, Jalan Gagak Hitam, Medan, Senin (13/1/2020) lalu.

Kepada awak media, Andi Rian menceritakan kalau di lokasi inilah Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi merencanakan pembunuhan.

Kombes Pol Andi Rian menyebutkan kalau Jefri Pratama awalnya menolak permintaan Zuraida Hanum.

"Jefri Pratama sarankan Zuraida Hanum gugat cerai (Jamaluddin) ke pengadilan," jelas Kombes Pol Andi Rian.

Saran Jefri Pratama ditolak mentah-mentah oleh Zuraida Hanum.

Ia kekeh agar M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi membunuh suaminya.

"Dia (Zuraida Hanum) malu kalau cerai di pengadilan," sambungnya.

Sekadar informasi, Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan di dasar jurang Desa Kutalimbaru, Deliserdang, di dalam Toyota Prado BK 77 HD.

Kapolda Sumut kala itu dipimpin  Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, telah memaparkan kasus pembunuhan berencana ini.

Peristiwa terjadi pada 28 November 2019 dan jenazah ditemukan pada 29 November 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved