Brigadir J Tewas Ditembak

PERKEMBANGAN Kasus Kematian Brigadir Yosua Masih Tetap Dipantau Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga poin arahan soal penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah

Editor: AbdiTumanggor
Biro Setpres
Presiden Jokowi (kanan) 

"Jadi terkait dengan update penanganan kasus terhadap Brigadir J ini, nanti penyampaian melalui satu pintu yaitu melalui Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (21/7/2022).

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dugaan pelecehan ini disebut melatarbelalangi insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), yang menewaskan Brigadir J.

Zulpan menuturkan, dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan. Sebab, data penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya maupun tim khusus bakal disampaikan terlebih dahulu kepada Divisi Humas Polri.

"Setiap penyampaian perkembangan penanganan oleh tim terpadu atau timsus ini, saya juga akan mendampingi Kadiv Humas Polri dalam penyampaian ke media oleh Mabes Polri. Karena kan timnya semua ini dilibatkan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi soal pelimpahan penanganan kasus dugaan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya.

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi, Selasa (19/7/2022).

Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Cek di Mana Irjen Ferdy Sambo saat Insiden Tewasnya Brigadir J, Benar PCR? Kompolnas Akan Periksa

Selain itu, Bareskrim Polri juga terlibat dalam memberikan asistensi. "Penyidik Polrestro Jaksel (Polres Metro Jakarta Selatan) tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.

Berdasarkan penjelasan polisi, peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri berawal ketika Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Kemudian hal itu diketahui Bharada E sehingga terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Kendati demikian, pihak keluarga menduga ada kejanggalan terkait kematian Brigadir. Sebab, jenazah Brigadir J dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan dua jari putus.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin kemarin.

"Laporan kita sudah diterima. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus guna mengusut kasus hingga tuntas dan terang benderang.

Baca juga: Polisi Bantah Kompolnas, Hanya Perkara Laporan Kuasa Hukum Brigadir J Ditangani Bareskrim

Baca juga: JANGAN SALAH Ternyata 2 Pengaduan, Brigadir J Terlapor di Polda, Mabes Polri Bantah Kompolnas

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved