Pemilik Narkoba

ALIANG, Bos KTV Electra yang Kabur Setelah Divonis Kasus Kepemilikan Ekstasi Akhirnya Ditangkap

Sugianto alias Aliang, bos KTV Electra yang kabur usai divonis hakim sekarang sudah ditangkap lagi oleh Tim Tabur Kejagung

Editor: Array A Argus
HO
Sugianto alias Aliang, bos KTV Electra yang lari setelah divonis hakim kini ditangkap tim Kejagung RI 

 

Baca juga: Nyaman Tidur Bareng Cewek Karaoke, Suami Malas Pulang, Zina Berkali-kali hingga Lupa Istri Hamil Tua

"Bukan aku jaksanya, aku hanya ikut menyidangkan saja. Itu jaksanya Anwar Ketaren dan Yanuar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siska Panggabean, Kamis (15/4/2021).

Karena menyebut nama Anwar Ketaren dan Yanuar, www.tribun-medan.com mengonfirmasi masalah ini pada jaksa terkait.

Anehnya, JPU Anwar Ketaren malah tidak mengaku.

"Bukan aku itu, itu jaksanya Siska dan Yanuar. Lagian yang ku tahu jaksa Kasasi itu," katanya.

Baca juga: Sampai Hati Istri Baru Melahirkan, Suami Berhubungan Intim dengan Cewek Karaoke: Zina Berkali-kali

Disinggung bagaimana dengan perintah hakim PT Medan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sekali lagi Anwar Ketaren mengelak. 

"Aku bukan jaksanya," ucap Anwar Ketaren.

Sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk membatalkan putusan PN Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN. 

Baca juga: Pengakuan Epan (30), Suami Bobo Bareng Cewek Karaoke, Nggak Sabar Nunggu Istri Selesai Nifas: Lama

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong justru memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terhadap terdakwa Sugianto.

Padahal, Sugiarto terbukti menyimpan dan menguasai 14 butir pil ekstasi.

Dalam putusannya, hakim Tengko Oyong meminta agar Sugianto alias Aliang direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020. 

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat Penuntut Umum," ujarnya. 

Baca juga: Acong Pemilik Karaoke 21 Siantar Resmi Diperiksa Terkait Perekaman Video Dugem AKP David Sinaga

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, terdakwa Sugianto alias Aliang ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2019 lalu.

Kala itu, Sugianto alias Aliang ditangkap di ruang kerjanya, yang berada di KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Sugianto alias Aliang kedapatan menyimpan 14 butir pil ekstasi di meja kerjanya.

Sugianto alias Aliang ditangkap oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Selain ekstasi, polisi juga menyita 9 butir pil happy five dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved