Pemilik Narkoba
ALIANG, Bos KTV Electra yang Kabur Setelah Divonis Kasus Kepemilikan Ekstasi Akhirnya Ditangkap
Sugianto alias Aliang, bos KTV Electra yang kabur usai divonis hakim sekarang sudah ditangkap lagi oleh Tim Tabur Kejagung
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sugianto alias Aliang, bos KTV Electra yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan ekstasi setelah kabur usai divonis hakim akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI.
Aliang ditangkap di tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Aliang yang merupakan warga Jalan Brigjend Hamid, Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara.
Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang, meski sudah dipanggil secara patut oleh JPU pada Kejari Medan.
Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.
"Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana.
Jaksa sempat 'buang badan'
Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait kepemilikan 14 butir pil ekstasi.
Namun, Sugianto alias Aliang bisa bebas berkeliaran tanpa dieksekusi jaksa.
Saat masalah ini ditanyakan pada pihak terkait, sejumlah jaksa malah 'buang badan'.
Baca juga: Nyaman Tidur Bareng Cewek Karaoke, Suami Malas Pulang, Zina Berkali-kali hingga Lupa Istri Hamil Tua
"Bukan aku jaksanya, aku hanya ikut menyidangkan saja. Itu jaksanya Anwar Ketaren dan Yanuar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siska Panggabean, Kamis (15/4/2021).
Karena menyebut nama Anwar Ketaren dan Yanuar, www.tribun-medan.com mengonfirmasi masalah ini pada jaksa terkait.
Anehnya, JPU Anwar Ketaren malah tidak mengaku.
"Bukan aku itu, itu jaksanya Siska dan Yanuar. Lagian yang ku tahu jaksa Kasasi itu," katanya.
Baca juga: Sampai Hati Istri Baru Melahirkan, Suami Berhubungan Intim dengan Cewek Karaoke: Zina Berkali-kali
Disinggung bagaimana dengan perintah hakim PT Medan yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sekali lagi Anwar Ketaren mengelak.
"Aku bukan jaksanya," ucap Anwar Ketaren.
Sebelumnya, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk membatalkan putusan PN Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Baca juga: Pengakuan Epan (30), Suami Bobo Bareng Cewek Karaoke, Nggak Sabar Nunggu Istri Selesai Nifas: Lama
Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong justru memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terhadap terdakwa Sugianto.
Padahal, Sugiarto terbukti menyimpan dan menguasai 14 butir pil ekstasi.
Dalam putusannya, hakim Tengko Oyong meminta agar Sugianto alias Aliang direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat Penuntut Umum," ujarnya.
Baca juga: Acong Pemilik Karaoke 21 Siantar Resmi Diperiksa Terkait Perekaman Video Dugem AKP David Sinaga
Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, terdakwa Sugianto alias Aliang ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2019 lalu.
Kala itu, Sugianto alias Aliang ditangkap di ruang kerjanya, yang berada di KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Sugianto alias Aliang kedapatan menyimpan 14 butir pil ekstasi di meja kerjanya.
Sugianto alias Aliang ditangkap oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 9 butir pil happy five dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aliang-atau-Sugianto-bos-KTV-Electra-ditangkap-Kejagung-RI.jpg)