Brigadir J Tewas Ditembak
Jabatan Kadiv Propam Polri Kini Diserahkan kepada Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
Div Propam Polri langsung di bawah kedudukan Kapolri yang Kepala Divisinya (Kadiv) berpangkat bintang dua atau Irjen Pol.
3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban polri berada di bawah tanggung jawab Pus Provos.
Selain 3 Biro, juga ada 3 Bagian yaitu; Bagian Renmin, Bagian Yanduan, dan Bagian Rehab. Ada pun Kepala Bagian ini berpangkat Kombes Pol.
Div Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan atau menyelenggarakan berbagai kegiatan di antaranya;
1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
7. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman(disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman(terpidana).
8. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
9. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
10. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Propam dibentuk 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang organisasi dan tata kerja polri.
Berikut daftar nama Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen Pol dari tahun ke tahun:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakapolri-ingin-preman-pasar-awasi-protokol-kesehatan.jpg)