Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Istri Ferdy Sambo Ajukan Perlindungan ke LPSK tak Serta-merta Disetujui| Putar Rekaman Asli CCTV

Kabarnya Putri Candrawathi  meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Kolase Foto Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga terungkap.

Keberadaan Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan Bharada E pun tidak diketahui.

Kabarnya Putri Candrawathi  meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan perlindungan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Baca juga: Sosok Brigadir Yosua Hutabarat Berprestasi di SMA 4 Muaro Jambi, Chat Terakhir Sebelum Meninggal

Menurut Susilaningtias, LPSK memang sudah menerima permohonan perlindungan tersebut, namun tak serta-merta menyetujui.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, peristiwa Jumat (8/7/2022) sore itu dipergoki oleh Bharada E sehingga terjadi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Susilaningtias, LPSK perlu pendalaman dalam menerima permohonan perlindungan.

Artinya, tak semua orang berhak mendapat perlindungan dari LPSK.

“Itu akan dipertimbangkan melalui rapat pimpinan LPSK,” ujarnya, Minggu (17/7/2022).

Menurut Susilaningtias, dalam rapat pimpinan LPSK ini akan diputuskan apakah permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak.

Baca juga: Serangan Balik Pengacara Razman Nasution Akan Gugat ke PTUN, Bantah Dirinya Dipecat KAI

Termasuk soal bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, serta berapa lama jangka waktu pemberian perlindungan.

"Rapat pimpinan LPSK ini nantinya akan memutuskan apakah permohonan perlindungan itu akan diterima atau ditolak,” ucapnya.

“Kemudian permohonan perlindungannya ini apa saja bentuk perlindungannya, termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan," imbuh Susilaningtias dalam tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi.

 Sebelumnya kuasa hukum Istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan secara resmi kepada LPSK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved