Vaksin Booster
Pemprov Sumut Wajibkan Pelaku Perjalanan dan Aktivitas di Ruang Publik Vaksin Booster Mulai 17 Juli
Pemprov Sumut segera mewajibkan vaksinasi booster kepada pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di sarana publik atau umum
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera mewajibkan vaksinasi booster kepada pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di sarana publik atau umum.
Pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di ruang publik ini dimulai setelah Surat Edaran (SE) dari Kemendagri yang diterbitkan pada 11 Juli 2022.
Sedangkan, sarana publik yang dimaksud adalah angkutan umum, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.
"Segera diwajibkan (vaksinasi booster). Setelah keluar SK-nya, perjalanan dan ke tempat umum wajib sudah vaksinasi booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker, Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen apabila akan melakukan perjalanan dan memasuki ruang publik.
"Kalau masih vaksinasi kedua, wajib PCR," ujarnya.
Dengan demikian, Ismail mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi booster sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Sumut.
Selain itu, Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.
"Jadi bagi yang belum booster, segera booster," pungkasnya.
Baca juga: Siap-siap, Mulai 17 Juli 2022 Pemerintah Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Diketahui, saat ini pemerintah kembali memperketat pergerakan masyarakat, menyusul dari naiknya angka penderita Covid-19 belakangan waktu terakhir.
Selain mewajibkan booster bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum, kini untuk masuk mal dan tempat umum lainnya masyarakat pun wajib sudah melakukan vaksin booster.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mengajak warganya menjalani vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau vaksin booster.
Kewajiban sudah vaksin booster ini sebagai syarat mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Lagi Harus Jalani Karantina, Ini Persyaratannya
Instruksi Tito itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Surat edaran itu diteken Tito pada 11 Juli 2022.
Dalam surat edaran itu Tito menyebut instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera mendapatkan booster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinkes-Sumut-Ismail-Lubis-saat-diwawancara-beberapa-wkatu-lalu.jpg)