Berita Nasional
Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker, Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Presiden Jokowi kembali meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker, baik ketika berada di dalam maupun di luar ruangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo hampir dua bulan lalu mengumumkan pelonggaran aturan pemakaian masker di Tanah Air.
Kini Presiden Jokowi kembali meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker, baik ketika berada di dalam maupun di luar ruangan.
"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi, usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Patuhi Prokes, Puncak Covid-19 Diprediksi Bulan Ini, Booster Jadi Syarat Naik Pesawat
Di samping meminta masyarakat kembali menggunakan masker, Jokowi juga meminta pemerintah daerah gencarkan vaksinasi booster, sebab wabah Covid-19 di Indonesia bisa tetap terkendali.
Khususnya bagi kota-kota yang mobilitas masyarakatnya yang cukup tinggi.
"Saya masih mengingat lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kota kabupaten dan provinsi serta TNI dan porli untuk terus melakukan vaksinasi booster, karena memang ini diperlukan," ucap dia.
Pemerintah melaporkan, hingga Sabtu (9/7/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama yaitu sebanyak 201.731.197 orang atau 96,86 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 169.330.480 orang atau 81,31 persen.
Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 51.784.125 orang atau 24,86 persen.
Sedangkan untuk kasus Covid-19, Per Sabtu (9/7/2022) pukul 12.00 WIB, ada 2.705 kasus positif dalam 24 jam terakhir.
Pemerintah Berlakukan Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan dalam negeri.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
Aturan tersebut mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: WALAU Covid-19 Sudah Bisa Ditangani, Tapi Warga Jakarta Tak Bisa Lepas dari Masker Selamanya
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-dalam-ratas.jpg)