Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Lagi Harus Jalani Karantina, Ini Persyaratannya

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster diperbolehkan untuk tidak menjalankan karantina.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tim Vaksinator Binda Sumut menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Masjid Al Husna Dian Al Mahri, Medan, Rabu (6/4/2022). Binda Sumut menggelar vaksinasi Covid-19 selepas Salat Tarawih di dalam mobil. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan terbaru penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan terbaru itu tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE dimaksud, PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster) diperbolehkan untuk tidak menjalankan karantina.

SE tersebut berlaku mulai 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Pelonggaran Pemakaian Masker, Begini Respon Gibran Rakabuming untuk Warga Solo

Meski demikian, pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

"Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," demikian bunyi SE Satgas 19/2022 diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Kemudian, bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Selain itu, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca juga: BEGINI Suasana Pasar Sambu Usai Diizinkan Lepas Masker oleh Presiden Joko Widodo

Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: PSMS dan Bank Sumut Kembali Sepakati Kerja Sama untuk Keempat Kalinya

Tetapi, bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Sementara itu, bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina jika Sudah Divaksinasi Lengkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved