Vaksin Booster

Pemprov Sumut Wajibkan Pelaku Perjalanan dan Aktivitas di Ruang Publik Vaksin Booster Mulai 17 Juli

Pemprov Sumut segera mewajibkan vaksinasi booster kepada pelaku perjalanan dan warga yang beraktivitas di sarana publik atau umum

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Dinkes Sumut Ismail Lubis saat diwawancara beberapa wkatu lalu. 

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.

Warga yang hendak memasuki area publik seperti gedung perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, kini wajib sudah menjalani vaksinasi booster Covid-19.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved