Heboh Kasus ACT
HEBOH Kasus ACT, Kemana Tri Rismaharini? Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Menteri Sosial Ad Interim
Gaji CEO ACT dikabarkan mencapai Rp250 juta per bulan. Sementara gaji pegawai sekitar Rp80 juta per bulan. Ini juga ditambah fasilitas mobil mewah
TRIBUN-MEDAN.COM - Ramai soal Yayasan ACT, Kemana Tri Rismaharini hingga Presiden Jokowi Menujuk Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim?
Belakangan ini lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT sedang menjadi sorotan publik seluruh Indonesia. Ini karena ACT diduga menyelewengkan dana donasi dari umat.
Bahkan tagar #JanganPercayaACT sempat trending di media sosial Twitter sejak Senin (4/7/2022).
Sebelum tagar #JanganPercayaACT trending, beberapa media menyampaikan bahwa gaji CEO ACT mencapai Rp250 juta per bulan.
Sementara gaji pegawai menengah lainnya sekitar Rp80 juta per bulan. Ini juga ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner, dikutip dari intisari.
Atas masalah di atas, Presiden ACT Ibnu Khajar langsung menyampaikan permohonan maafnya.
Namun belum kelar masalah dugaan menyelewengkan dana donasi, kini ACT kembali diterpa isu negatif.
Lembaga sosial ini diduga menggunakan dana untuk aktivitas terlarang. Hal ini diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diwartakan Tribunnews.com pada Kamis (7/7/2022), PPATK mengindikasikan ada dugaan transaksi dari lembaga ACT dengan aktivitas terorisme.
Agar tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan, maka PPATK langsung menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi lembaga ACT ke beberapa pihak terkait.
Misalnya ke Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuannya agar mereka dapat melakukan penyelidikan lebih dalam.
Pihak BNPT sendiri sudah mengonfirmasi bahwa data dari PPTAK sudah mereka terima dan ini merupakan data intelijen.
"Kami memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme," ucap Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid.
Lanjutnya, BNPT akan bekerja sama dengan Densus 88. Keduanya akan bekerja berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
Namun untuk saat ini, ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengumuman-menteri-baru-jokowi-hari-ini-menkes-terawan-diganti-tri-rismaharini-dipanggil-istana.jpg)