Suasana Rumah Pendiri ACT, Tetangga Bilang Ahyudin Kurang Gaul, Sering Gonta-ganti Mobil Baru?

Satu di antara yang jadi sorotan yakni pimpinan sekaligus pendiri ACT Ahyudin hingga dirinya mengundurkan diri dari ACT.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/HO
Pendiri ACT, Ahyudin 

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Kasus Penipuan

 Polisi tengah mengusut dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Selain kasus penipuan polisi mengungkap ada kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.

Mengawali penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terkait kasus ini.

Sebelumnya, pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin juga pernah diperiksa Bareskrim dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (Istimewa)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor dalam pelaporan yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Klarifikasi sudah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Dalam kasus ini, kata Andi, keduanya petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.

Pimpinan ACT Ahyudin
Pimpinan ACT Ahyudin (Tribun Medan/HO)

Sebaliknya, dia dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro ke Bareskrim Polri.

"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu.

Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.

Kemensos Ancam Cabut Izin ACT 

 Update perkembangan terkini kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah jadi sorotan masyarakat.

Seperti diberitakan sejumlah pajabat ACT mengundurkan diri hingga Presiden ACT Ibnu Khajar pun meminta maaf.

Sementara Polri pun mulai bertindak melakukan penyelidikan.

Densus 88 saat ini mendalami dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.

Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.

Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.

Izin ACT Terancam Dicabut

Kabar terbaru. Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.

Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.

Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

 "Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.

(Fransiskus Adhiyuda/cr28/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Suasana Rumah Ahyudin Pendiri ACT yang Disebut Terima Gaji Rp 250 Juta Per Bulan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved