Suasana Rumah Pendiri ACT, Tetangga Bilang Ahyudin Kurang Gaul, Sering Gonta-ganti Mobil Baru?
Satu di antara yang jadi sorotan yakni pimpinan sekaligus pendiri ACT Ahyudin hingga dirinya mengundurkan diri dari ACT.
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini jadi sorotan.
Oknum di lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan tersebut diduga menyelewengkan dana sumbangan umat.
Satu di antara yang jadi sorotan yakni pimpinan sekaligus pendiri ACT Ahyudin hingga dirinya mengundurkan diri dari ACT.
Sebelumnya perbincangan terkait ATC viral di media sosial .
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7) dini hari.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus ACT di Bareskrim, Ternyata Pimpinan Pernah Diperiksa terkait Kasus Penipuan 2021
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Melalui pemberitaan Majalah Tempo berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat', Ahyudin sebut menerima gaji sebesar Rp 250 juta per bulannya.
Tak hanya itu, dia juga disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil.
Baca juga: Penyesalan Francesco Bagnaia Usai Alami Kecelakaan, Mabuk Miras Rayakan Kemenangan MotoGP Belanda
Sementara, gaji pejabat menengahnya mencapai Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Kondisi Rumah Pendiri ACT Ahyudin
Selasa (5/7), tribun network mencoba menyambangi kediamaan Ahyudin di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Rumah Ahyudin berada di sebuah jalan yang hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan mobil.
Posisi rumah berada di rumah tusuk sate.
Sejumlah anak-anak pun terlihat bermain di jalan masuk rumah tersebut. Memang, sekeliling rumah Ahyudin tersebut bisa dikatakan padat penduduk.
Bersadarkan pantauan, pagar rumah Ahyudin berwarna hitam dengan hiasan kayu berwarna colkat.
Suasana rumahnya pun terlihat rindang karena banyak tanaman di sekitaran rumah. Halaman rumah terlihat sangat luas.
Di bagian sisi kiri rumah, terdapat dua buah mobil kendaraan yang terparkir. Yakni Toyota Kijang Inova berwarna hitam dan Honda CRV berwarna putih.
Tribun network berusaha untuk masuk dan berbincang dengan tuan rumah, namun kondisi pagar rumah tertutup. Terlihat dari kejauhan, ada kegiatan penghuni rumah dibagian sisi sebelah kanan rumah.
Di mana, ada dua buah mobil berwarna hitam yang terparkir. Adapun sejumlah orang tengah melakukan aktivitas disana.
Tak terlihat jelas aktivitas apa yang dilakukan, dikarenakan rumah Ahyudin terbilang cukup luas.
Berdasarkan pengamatan, luas rumah Ahyudin mencapai kurang lebih 1.000 meter. Berbeda dengan lingkungan tempat tinggalnya, yang hanya terdiri dari rumah minimalis dan jejeran kontrakan.
Sementara, kondisi bangunan rumah tampak tak begitu jelas. Pasalnya, banyaknya tanaman membuat pintu bangunan rumah tak terlihat.
Rumah tersebut berlantai dua dengan ornamen bata merah di bagian lantai dua.
Ketika tengah mengati rumah tersebut, tribun network melihat ada seorang pria muda membuka pagar rumah. Tak lama berselang, sebuah mobil Kijang Inova dengan full stiker bertuliskan Global Moeslim Charity (GMC) masuk ke dalam rumah.
Tak diketahui pasti siapa saja orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Diketahui, setelah terdepak dari ACT, Ahyudin pun mendirikan GMC.
Tak ada aktifitas yang mencolok dari dalam rumah setelah pemberitaan Ahyudin heboh soal dana sumbangan umat tersebut.
Tribun network pun sempat berbincang dengan tetangga Ahyudin. Murip, warga sekitar mengatakan, pihaknya baru mengetahui soal heboh pemberitaan eks pendiri ACT itu dari group whatsapp komunitasnya pada Senin malam.
Bahkan, ia menyebut, tetangga di sekitar tak mengetahui secara pasti soal heboh dana sumbangan ACT untuk keperluan pribadi Ahyudin.
"Warga sini banyak yang belum tahu. Saya tau beritanya juga dari teman," ucap Munip.
Munip pun menyodorkan isi pesan temannya kepada awak tribun network. Dimana, isi pesan itu menunjukan soal besaran gaji pendiri dan pentinggi ACT serta poster bergambar wajah Ahyudin.
"Soal ini kan ya?," sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa mengenal sosok Ahyudin sekitar 10 tahun lalu.
Namun, menurutnya, Ahyudun terbilang tertutup dan kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.
Justru, kata Munip, istri Ahyudin atau akrab disapa warga sekitar dengan sebutan 'Umi', kerap bersosialisasi dengan warga sekitar.
Dalam beberapa kesempatan, Umi disebut sering berbincang dengan ibu-ibu di lingkungannya.
"Istrinya baik, sama warga sekitar. Kalau Pak Ahyudin kurang bergaul," terangnya.
Munip juga menyebut, warga sekitar juga pernah diberikan sembako oleh keluarga Ahyudin.
"Sembako suka ngasih ke warga sekitar. Tapi Umi yang kasih," imbuhnya.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, juga mengatakan, bahwa keluarga Ahyudin kerap gonta-ganti mobil baru.
Namun, hanya mobil Hondra CRV yang sejak lama telah berada di rumah.
"Mobilnya gonta-ganti terus," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.
Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.
Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7) lalu.
Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.
Kasus Penipuan
Polisi tengah mengusut dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain kasus penipuan polisi mengungkap ada kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
Mengawali penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin juga pernah diperiksa Bareskrim dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor dalam pelaporan yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Klarifikasi sudah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Andi, keduanya petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.
Sebaliknya, dia dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro ke Bareskrim Polri.
"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu.
Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.
Kemensos Ancam Cabut Izin ACT
Update perkembangan terkini kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah jadi sorotan masyarakat.
Seperti diberitakan sejumlah pajabat ACT mengundurkan diri hingga Presiden ACT Ibnu Khajar pun meminta maaf.
Sementara Polri pun mulai bertindak melakukan penyelidikan.
Densus 88 saat ini mendalami dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.
Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.
Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.
Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.
Izin ACT Terancam Dicabut
Kabar terbaru. Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.
(Fransiskus Adhiyuda/cr28/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Suasana Rumah Ahyudin Pendiri ACT yang Disebut Terima Gaji Rp 250 Juta Per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-dewan-pembina-act-ahyudin.jpg)