Dugaan Pemerasan

Selebgram Tuduh Kanit Reskrim Percut Lakukan Pemerasan, Iptu Bambang: Ada yang Rugi Rp 56 Juta

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas tuduhan upaya pemerasan terhadap Dinda Yuliana

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto selebgram Dinda Yuliana dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinda Yuliana, selebriti Instagram (selebgram) asal Kota Medan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang.

Iptu Bambang dituduh melakukan pemerasan terhadap Dinda Yuliana, yang saat ini terjerat kasus arisan online.

Saat melaporkan Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut, Dinda Yuliana melalui kuasa hukumnya mengaku sempat dimintai uang Rp 30 juta. 

Kronologis dugaan pemerasan

Menurut kuasa hukum Dinda Yuliana, Joko Pranata Situmeang, dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang ini terkait perkara yang tengah mendera kliennya.

Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini terjadi sejak Januari 2022 lalu.

Dari keterangan Joko, dugaan pemerasan bermula saat kliennya yang merupakan selebgram Kota Medan ini terjerat masalah arisan online.

Baca juga: Penjaga RTP Polrestabes Medan Dalangi Penyiksaan dan Pemerasan Tahanan, Korban Tewas Kepala Retak

Ketika ditangani Polrestabes Medan pada tahun 2021 lalu, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka.

Namun, di Polsek Percut Seituan, kliennya kembali dilaporkan.

Selanjutnya, pada Januari 2022 lalu, Dinda Yuliana mengaku pernah diajak bertemu oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan di satu cafe yang ada di Kota Medan.

Di cafe itu, Dinda Yuliana mengaku diminta menyediakan uang, agar laporan terhadap dirinya tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: PENYIDIK Polsek Patumbak yang Dituding Melakukan Pemerasan Jalani Sidang Kode Etik Perdana

"Kalau transaksi tidak ada terjadi, tapi intinya dugaan kita mungkin karena tidak di setujui waktu dia (Bambang) minta Rp 10 juta. Lebih dari tiga kali, nominal nya Rp 10 juta, 10 juta dan Rp 30 juta," kata Joko, Minggu (3/7/2022).

Joko mengatakan, pihaknya punya bukti, sehingga berani mengungkap masalah ini.

Rencananya, Joko akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan itu ke Propam Polda Sumut pada hari ini, Senin (4/7/2022).

"Iya, mau dilaporkan secara resmi," kata Joko.

Joko bilang, lantaran kliennya itu tidak memberikan uang pada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, kliennya kemudian dipanggil lagi ke kantor polisi.

Baca juga: Laporkan Kasus Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Patumbak, Ibu Ini Hadir Saat Sidang Kode Etik

Saat itu statusnya langsung jadi tersangka.

Setelah jadi tersangka, Dinda Yuliana juga mengaku sempat dimintai uang lagi.

Bahkan, Dinda Yuliana mengaku disuruh menjual barang-barangnya untuk bisa menyediakan uang yang diminta. 

"Selama di Polsek, setiap saya tinggalkan klien saya, didampingi anggota saya, selalu dimintai seperti itu, di minta jual barang - barang yang ada," ujarnya.

Baca juga: Propam telah Periksa Penyidik Polsek Helvetia yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

Namun, Joko mengaku tidak tahu secara pasti untuk apa uang yang diminta oleh Iptu Bambang.

"Kurang tahu, tapi kemarin ada saya baca dari media, dia mengakui uang itu mau digunakan untuk saksi ahli," kata Joko.

Joko juga menambahkan, kliennya ini juga sempat ditahan pihak kepolisian selama satu hari, satu malam.

"Klien saya itu sampai satu malam, satu hari di sana. Enggak tau, apa maksud tujuan mereka. Makanya kita sengaja ikuti sampai 1x24 jam," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes

"Lewat 1x24 jam. Dibilang ditahan, tidak ada penahanan, tapi tidak diperbolehkan pulang, statusnya enggak jelas," sambungnya.

Menurut informasi, Iptu Bambang ini masih punya hubungan kekerabatan dengan Dinda Yuliana.

Ditanya mengenai hal itu, Joko tidak menampiknya. 

"Iya kandung, sepupu kandung," pungkasnya.

Dinda Yuliana dilaporkan sejumlah orang

Dinda Yuliana, selebgram yang sebelumnya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ternyata sudah dilaporkan sejumlah orang ke polisi. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono, Dinda Yuliana masih terbilang sepupunya.

Dalam kasus ini, Dinda Yuliana juga terlibat kasus arisan Duos.

"Kasusnya adalah Duos. Duos ini adalah perjanjian antara dua belah pihak, kalau arisan kan orangnya banyak ini hanya berdua mereka," kata Bambang kepada Tribun-medan, Senin (4/7/2022).

Ia mengungkapkan, selebgram ini juga telah dilaporkan oleh sejumlah korbannya yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Ada beberapa laporan yang mana laporan lagi berjalan," sebutnya.

Bambang mengatakan, Dinda dilaporkan oleh sejumlah korbannya di sejumlah kantor polisi dan termasuk di Polsek Percut Seituan.

"Dilaporkan orang, yang kami terima saat ini ada di Polres Pelabuhan Belawan sama di Polda dan Polsek Percut Seituan," bebernya.

Diceritakan Bambang, untuk di Polsek Percut Seituan, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang, dengan kerugian Rp 56 juta.

"Kami masih konfirmasi sama pihak - pihak terkait, mana kala nanti ada ditemuan ya kami tidak tutup kemungkinan untuk memberi informasi kepada mereka," ungkapnya.

Bambang mengatakan, untuk kasus nya di Polsek Percut Seituan Dinda telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Ia juga menegaskan, akan tetap melakukan penegakan hukum secara profesional.

"Jangan beranggapan saya sebagai Kanit Reskrim berat sebelah kepada masyarakat, yang mana perlu penegakkan hukum di sini. Saya hanya menjalankan hukum secara perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolsek sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved