Istri Tahanan Diperas
PENYIDIK Polsek Patumbak yang Dituding Melakukan Pemerasan Jalani Sidang Kode Etik Perdana
Aiptu Iwan Sinaga, menjalani sidang perdana kode etik atas dugaan kasus pemerasan terhadap istri tahan bernama Muthia.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aiptu Iwan Sinaga, menjalani sidang perdana kode etik atas dugaan kasus pemerasan terhadap istri tahan bernama Muthia.
Aiptu Iwan Sinaga menjalani sidang di ruangan aula Patriatama Polrestabes Medan, pada Rabu (25/6/2022) kemarin.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membeberkan bahwa Aiptu Iwan Sinaga telah menjalankan sidang perdananya.
"Iya kemarin disidang kode etik. Baru pemeriksaan," kata Tomi, Kamis (26/5/2022).
Namun, ia menjelaskan bahwa sidang tersebut hanyalah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk Muthia.
"Untuk hasil belum ada, kan masih sidang perdana. Nanti akan ada lagi sidang kedua baru ada hasilnya," sebutnya.
Sebelumnya, Muthia, seorang wanita yang mengaku diperas oleh penyidik Polsek Patumbak, hadir dalam sidang pertama kode etik di Polrestabes Medan.
Kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai saksi atas tudingannya terhadap Aiptu Iwan D Sinaga yang telah memerasnya.
"Panggilan sidang pertama, kasus pungli yang dibuat oleh Aiptu Iwan Sinaga terhadap uang Rp 16 juta yang diterimanya," kata Muthia kepada Tribun-medan, Rabu (25/5/2022).
Ia mengatakan saat di dalam persidangan dirinya sempat berdebat dengan Aiptu Iwan D Sinaga karena bersikeras membantah telah menerima uang tersebut.
"Berdebat di dalam karena dia (Aiptu Iwan D Sinaga) tidak mengakui menerima uang Rp 16 juta itu," sebutnya.
Muthia menambahkan, bukan hanya dirinya saja yang hadir dalam sidang tersebut, tetapi orang tuanya yang menyerahkan uang tersebut langsung juga turut hadir.
"Uang itu diterimanya Rp 16 juta, tadi di dalam ada dua saksi. Bapak, anak saya, bapak menyerahkan anak saya melihat," bebernya.
Diketahui, warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, ini melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan penyidik Polsek Patumbak ke Polda Sumut.
Ketika itu penyidik menawarkan untuk mencabut perkara yang menjerat suaminya, Ardi Muliawan yang ditangkap polisi pada 15 Oktober 2021 lalu.
Namun, penawaran pembebasan tersebut memiliki syarat yaitu, penyidik meminta uang sebesar Rp 16 juta untuk disetorkan.
Lalu, uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan ke Aiptu Iwan D Sinaga pada 26 Oktober 2021 silam, tetapi kasus suaminya berlanjut hingga ke Kejaksaan.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Propam-Polrestabes-Medan-Kompol-Muhammad-Tomi.jpg)