Dugaan Pemerasan

Selebgram Tuduh Kanit Reskrim Percut Lakukan Pemerasan, Iptu Bambang: Ada yang Rugi Rp 56 Juta

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas tuduhan upaya pemerasan terhadap Dinda Yuliana

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto selebgram Dinda Yuliana dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono 

"Kasusnya adalah Duos. Duos ini adalah perjanjian antara dua belah pihak, kalau arisan kan orangnya banyak ini hanya berdua mereka," kata Bambang kepada Tribun-medan, Senin (4/7/2022).

Ia mengungkapkan, selebgram ini juga telah dilaporkan oleh sejumlah korbannya yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Ada beberapa laporan yang mana laporan lagi berjalan," sebutnya.

Bambang mengatakan, Dinda dilaporkan oleh sejumlah korbannya di sejumlah kantor polisi dan termasuk di Polsek Percut Seituan.

"Dilaporkan orang, yang kami terima saat ini ada di Polres Pelabuhan Belawan sama di Polda dan Polsek Percut Seituan," bebernya.

Diceritakan Bambang, untuk di Polsek Percut Seituan, Dinda Yuliana dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang, dengan kerugian Rp 56 juta.

"Kami masih konfirmasi sama pihak - pihak terkait, mana kala nanti ada ditemuan ya kami tidak tutup kemungkinan untuk memberi informasi kepada mereka," ungkapnya.

Bambang mengatakan, untuk kasus nya di Polsek Percut Seituan Dinda telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Ia juga menegaskan, akan tetap melakukan penegakan hukum secara profesional.

"Jangan beranggapan saya sebagai Kanit Reskrim berat sebelah kepada masyarakat, yang mana perlu penegakkan hukum di sini. Saya hanya menjalankan hukum secara perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolsek sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved