Berita Persidangan
HAKIM Kaget Barbut Kosmetik Ilegal di Rumah Desi Ratna Sari Capai Ratusan Juta
Bukan main, nilai barbut tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu diungkapkan Desi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan
"Saksi-saksi menemukan produk cream CLB Skincare dan sabun warna hijau di Styrofoam yang baru diantar oleh ekspedisi di teras rumah terdakwa," urai jaksa.
Saat Petugas Balai POM melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut, disaksikan oleh saksi Tukijo selaku kepala Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, saksi Aulia Randy Pratama, dan terdakwa sendiri, ternyata produk Cream Skincare dan sabun warna hijau tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya Petugas Balai POM melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Cream CLB Glow Skincare sebanyak 1250 pot, Sabun Warna Hijau sebanyak 1235 pcs yang tidak memiliki izin edar, Papperbag Merk CLB Glow Skincare sebanyak 1221 pcs dan Stiker CLB Glow Skincare sabun sebanyak 12 lembar.
Dikatakan JPU, bahwa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, tidak ada jaminan produk tersebut memiliki khasiat, bermutu dan aman untuk digunakan, sehingga beredarnya produk kosmetik yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar dapat merugikan kesehatan pengguna produk tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-perkara-kosmetik-ilegal_.jpg)