Berita Persidangan

HAKIM Kaget Barbut Kosmetik Ilegal di Rumah Desi Ratna Sari Capai Ratusan Juta

Bukan main, nilai barbut tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu diungkapkan Desi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang lanjutan perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Desi Ratna Sari warga Medan Marelan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan kosmetik tanpa izin edar, disita dari rumah terdakwa Desi Ratna Sari warga Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang diadili perkara kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7/2022).

Bukan main, nilai barbut tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan Desi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Baca juga: ANGGOTANYA Dilaporkan ke Propam, Dirkrimsus Polda Sumut Sebut Ada Temuan Dugaan Kosmetik Ilegal

Namun anehnya, Desi mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari penjualan kosmetik tersebut.

Mendengar hal tersebut lantas hakim ketua menyentil Desi, hakim menyebut todak mungkin Desi hanya menerima Rp 500 ribu.

Baca juga: LEMPARI Rumah Warga dan Acungkan Pisau, Pria 30 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara

"Rp 168 juta nilai barang itu apabila laku terjual. Kamu ngakunya cuma dapat Rp 500 ribu upahnya. Sekolah dimana? Masa mau cuma dikasi upah Rp 500 tanpa izin pula kosmetiknya. Gak percaya kita anda dapat Rp 500 ribu," ujar hakim.

Usai dicecar Majelis Hakim, terdakwa Desi mengaku menerima upah sebesar Rp 7 juta.

"Anda berjualan ini bukan iseng karna jumlah uangnya besar, resikonya juga besar. Barang ini belum ada izin edar sehingga dikwatirkan tidak sesuai dengan kesehatan," cetus hakim.

Usai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Oktober 2000, saat terdakwa mengenal Nadine yang berada di Makasar melalui facebook.

Lalu terdakwa ditawarkan oleh Nadine di tim produk kosmetik CLB tanpa modal, dan produk kosmetik akan dibayarkan kepada Nadine setelah produk tersebut habis terjual seharga Rp 35.000, perpaket yang terdiri dari cream, sabun dan toner.

"Bahwa selanjutnya sejak bulan Oktober 2000, terdakwa mulai memesan paket produk kosmetik tanpa izin edar kepada Nadine dan kosmetik yang dipesan terdakwa tersebut dikirim ke rumah terdakwa yang berada Jalan Marelan IV Kota Medan," ujar jaksa.

Bahwa selanjutnya, terdakwa mulai menjual produk kosmetik berupa cream CLB Glow Skincare, Sabun warna bijau dan toner tanpa izin edar kepada konsumen dengan harga Rp 135.000, perpaket secara online menggunakan aplikasi facebook dengan nama Skincare delapan delapan.

"Terdakwa menerima pesanan pembelian produk kosmetik tanpa izin edar tersebut melalui Whatsapp, kemudian kosmetik tersebut terdakwa antar dan dibayar langsung oleh pemesan," beber jaksa.

Bahwa dalam satu bulan, terdakwa menerima paket produk kosmetik tanpa izin edar dari Nadine paling banyak 500 paket.

Bahwa selanjutnya pada Selasa 30 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saksi petugas Balai Besar POM di Medan mendatangi rumah terdakwa di Marelan dan melakukan pemeriksaan.

"Saksi-saksi menemukan produk cream CLB Skincare dan sabun warna hijau di Styrofoam yang baru diantar oleh ekspedisi di teras rumah terdakwa," urai jaksa.

Saat Petugas Balai POM melakukan pemeriksaan terhadap produk tersebut, disaksikan oleh saksi Tukijo selaku kepala Lingkungan 26 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, saksi Aulia Randy Pratama, dan terdakwa sendiri, ternyata produk Cream Skincare dan sabun warna hijau tidak memiliki izin edar.

Selanjutnya Petugas Balai POM melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Cream CLB Glow Skincare sebanyak 1250 pot, Sabun Warna Hijau sebanyak 1235 pcs yang tidak memiliki izin edar, Papperbag Merk CLB Glow Skincare sebanyak 1221 pcs dan Stiker CLB Glow Skincare sabun sebanyak 12 lembar.

Dikatakan JPU, bahwa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, tidak ada jaminan produk tersebut memiliki khasiat, bermutu dan aman untuk digunakan, sehingga beredarnya produk kosmetik yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar dapat merugikan kesehatan pengguna produk tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved