Kisruh Pedagang Pakaian Bekas
Gegara Karung Pakaian Bekas dan Sundul Kepala Pedagang, Harmoko Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Hanya karena masalah karung pakaian bekas, laki-laki bernama Harmoko akhirnya dituntut 2,5 tahun penjara
Saat itu saksi korban Debora Ribka sedang berada di kiosnya yang terletak di Pasar Sambu.
Selanjutnya terdakwa Harmoko datang secara tiba-tiba dan langsung mengamuk kepada saksi korban Debora dan memaki-maki," kata jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menuduh Debora mencuri kaung, namun Debora membantah sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Selanjutnya, terdakwa Harmoko langsung mengambil sepotong papan lalu memukul ke kursi plastik dan memukul wajah Debora hingga mengenai pelipis mata sebelah kiri.
"Terdakwa Harmoko menjedutkan kepala terdakwa ke arah kepala saksi Debora, kemudian terdakwa langsung pergi.
Atas perbuatan terdakwa Harmoko, saksi korban Debora merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut," kata jaksa.
Akibat perbuatan terdawak Harmoko Manullang mengakibatkan Debora mengalami luka luka robek pada atas alis kiri, memar dan bengkak.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-karena-karung-pakaian-bekas.jpg)