Kisruh Pedagang Pakaian Bekas

Gegara Karung Pakaian Bekas dan Sundul Kepala Pedagang, Harmoko Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hanya karena masalah karung pakaian bekas, laki-laki bernama Harmoko akhirnya dituntut 2,5 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Saksi korban Debora Ribka saat memeberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. TRIBUN MEDAN/GITA 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Harmoko Manullang alias Moko dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat di PN Medan.

Moko dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap pedagang pakaian bekas di Pasar Sambu, dengan cara menyundul kepala korban. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harmoko Manullang alias Moko dengan pidana selama dua  tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa, Senin (4/7/2022).

JPU menuturkan, bahwa Harmoko telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Usai mendengar tuntutan, hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, bahwa saksi korban Debora Ribka mengatakan bahwa dirinya sempat dimaki-maki oleh terdakwa.

"Saya kan jualan monza (pakaian bekas) di (Pasar) Sambu, terus dia tiba-tiba datang ngamuk, dia tuduh saya pencuri ngambil karung, sementara itu bukan punya saya dan bukan punya dia juga," katanya menjawab pertanyaan hakim.

Tidak sampai disitu, Debora juga mengaku dimaki-maki hingga kepalanya disundul oleh terdakwa hingga terluka.

"Terus dimaki-makinya saya, diantukkan (disundul) kepala saya sampai bengkak kayak telor, sampai berdarah," ujarnya.

Tidak hanya itu, Debora juga mengaku dilempar kayu oleh terdakwa.

Ia pribadi mengaku tidak begitu kenal dengan terdakwa.

"Enggak begitu kenal, dia ini suka minta uang Rp 2000. Sempat juga diambilnya kayu, terus dilemparnya, lalu lari dia," bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir terdakwa mengaku tidak sengaja menyundul kepada Debora.

"Gak sengaja bu hakim," ucapnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berawal pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu saksi korban Debora Ribka sedang berada di kiosnya yang terletak di Pasar Sambu.

Selanjutnya terdakwa Harmoko datang secara tiba-tiba dan langsung mengamuk kepada saksi korban Debora dan memaki-maki," kata jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menuduh Debora mencuri kaung, namun Debora membantah sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Selanjutnya, terdakwa Harmoko langsung mengambil sepotong papan lalu memukul ke kursi plastik dan memukul wajah Debora hingga mengenai pelipis mata sebelah kiri.

"Terdakwa Harmoko menjedutkan kepala terdakwa ke arah kepala saksi Debora, kemudian terdakwa langsung pergi.

Atas perbuatan terdakwa Harmoko, saksi korban Debora merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut," kata jaksa.

Akibat perbuatan terdawak Harmoko Manullang mengakibatkan Debora mengalami luka luka robek pada atas alis kiri, memar dan bengkak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved