Breaking News

Berita Medan

SELEBGRAM Ini Tuding Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Lakukan Pemerasan, Akan Melapor ke Propam

Ia menjelaskan, Iptu Bambang tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Dinda, sejak bulan Januari 2022 lalu.

Editor: Ayu Prasandi
Dokumen
Ilustrasi pemerasan 

Joko juga menambahkan, kliennya ini juga sempat di tahan oleh pihak kepolisian selama satu hari, satu malam.

"Klien saya itu sampai satu malam, satu hari di sana. Nggak tau, apa maksud tujuan mereka. Makanya kita sengaja ikuti sampai 1x24 jam," bebernya.

"Lewat 1x24 jam. Di bilang ditahan tidak ada penahanan, tapi tidak diperbolehkan pulang, statusnya nggak jelas," sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa, hal tersebut juga akan rencananya akan dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

"Itu juga satu lagi yang mau kita laporkan, tidak profesional," ungkapnya.

Diakuinya bahwa, Dinda memang memiliki perkara dan menjadi terlapor di Polrestabes Medan, pada tahun 2021 silam.

Akan tetapi, menurutnya dalam kasus dugaan penipuan itu Dinda tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Dia (Bambang) menghubungi klien saya tanpa sepengetahuan saya, bertemu didampingi oleh anggota saya, katanya mau menghentikan perkara ini," ujarnya.

"Namun karena saya menyakinkan dari awal, bahwa perkara ini tidak bisa naik, dia tidak bisa ditersangkai. Karena di bulan Oktober 2021 kan sudah ada gelar perkara di Polrestabes, disitu ya tidak bisa klien saya ini di tersangkai," tambahnya.

Setelah itu, ia menceritakan pada bulan Januari 2022 silam, Iptu Bambang sempat menghubungi Dinda dan mengajak bertemu di sebuah kafe.

"Di Januari dia (Bambang) menghubungi klien saya, mengajak bertemu di tempat yang dijanjikan, di cafe Kenzo. Di situlah awalnya dugaan pemerasan itu," tuturnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa, antara Dinda dan Iptu Bambang memang memiliki ikatan persaudaraan.

"Iya kandung, sepupu kandung," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved