Berita Medan

DITUDING Lakukan Pemerasan Terhadap Sepupunya, Begini Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan

Pemerasan itu diduga dilakukan agar dapat menyelesaikan perkara kasus penipuan yang sedang dijalani oleh Dinda dapat diselesaikan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon saat memberikan keterangan kepada wartawan soal tudingan pemerasan terhadap sepupunya, Minggu (3/7/2022). 

Lalu, ia pun menyarankan agar mendatangkan saksi ahli seperti yang disarankan sebelumnya.

"Saya cuma bilang bahwasanya penuhi saja. Maksudnya itu penuhi saja saksi ahli yang kita minta, sehingga terjawab dan bisa menjadi pertimbangan di perkara nanti nya," bebernya.

Bambang membeberkan, saran darinya pun tidak dilakukan oleh Dinda. Hingga akhirnya, Dinda pun di panggil ke Polsek Percut Seituan, untuk dilakukan pemeriksaan, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh nya, pada Jumat (2/6/2022) kemarin.

"Setelah berjalannya waktu kami, panggilah dia sebagai saksi, 1x24 kami periksa lebih lanjut. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ungkapnya.

Baca juga: Laporkan Kasus Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Patumbak, Ibu Ini Hadir Saat Sidang Kode Etik

Namun, saat itu dirinya yang merasa punya ikatan keluarga dengan Dinda menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara berdamai dengan korban nya yang mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta.

"Yang dilaporkan oleh Cici itu sekitar Rp 56 juta. Kita upayakan berdamai, sesuai dengan perintah Kapolri Perpol Nomor 8, kita bilang sama Dinda saya selaku keluarga kamu, itu di depan kedua orang tuanya, sama pengacaranya juga," katanya.

"Lebih bagus kamu berdamai dari Rp 56 juta itu, minimal Rp 30 juta itu kamu kembalikan uang dia, sisanya kamu cicil hutangnya," sambungnya.

Bambang mengatakan, dengan cara tersebut pihaknya tidak akan menahan Dinda dan korban bisa mencabut laporannya.

"Saya nggak tega lihat kamu itu, nanti yang menjadi tersangka di Polsek ini. Selaku Kanit Reskrim melihat secara kekeluargaan saya nggak tega lihat kamu di dalam sel, makanya saya sarankan seperti itu," bebernya.

Tetapi, mantan Panit Resmob Polrestabes Medan ini menjelaskan, saat itu Dinda keberatan dengan saran darinya karena tidak memiliki uang.

Lantas, ia pun menyarankan agar sepupunya itu menjual barang-barang miliknya agar bisa mengganti uang korban.

"Jawabnya, untuk saat ini saya tidak ada duit. Apa salahnya kamu Dinda kan masih ada barang - barang berharga, sehingga terkumpul Rp 30 juta itu dan diberikan kepada si korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, Dinda tetap bersikeras tidak memiliki uang sebanyak itu. Lalu, ia pun menyarankan agar Dinda membuat surat agar tidak ditahan oleh polisi.

Baca juga: Dituding Tukang Kawin, Oknum Pegawai Fakultas Kedokteran Unsyiah Juga Diduga Lakukan Pemerasan

"Upaya terakhir adalah coba buat tidak ditahan, suratnya nanti saya ajukan ke Kapolsek. Teken saksi, keluarga kamu, sehingga nanti saya menjaminkan atau menyakinkan kapolsek untuk kamu tidak ditahan, karena saya saudara kamu kandung dari istri saya," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved