Berita Medan

TEGA Tikam Abang Kandung hingga Tewas & Maki Ibunya karena Hal Sepele, Hakim : Keterlaluan Kali Kau

Di bawah pengaruh minuman keras atau miras, Maralus Nauli Sitompul nekat tikam abang kandungnya hingga meninggal dunia.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang terdakwa Maralus Nauli Sitompul yang nekat tikam abang kandungnya hingga meninggal dunia di Pengadikan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022).   

"Benar pak," ucap Maralus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 05 April 2022 lalu, sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa Maralus pulang dari warung tuak dalam keadaan mabuk.

Kemudian, saksi ibunya Linceria Br Marpaung membuka pintu rumah dan terdakwapun masuk ke rumah. Setelahnya terdakwa yang merasa lapar memarahi ibunya dikarenakan tidak ada makanan di rumah.

"Lalu Linceria menyuruh terdakwa untuk memasak mie yang ada di lemari. Setelah terdakwa memasak mie dan memakannya terdakwa terus memarahi Linceri  sehingga korban Bobi Nauli Sitompul (abangnya) dan saksi B. Sitompul (ayahnya) keluar dari kamar,"ujar jaksa.

Kemudian korban Bobi memarahi terdakwa dengan mengatakan 'kenapa kau marahi mamak' dan terdakwapun menjawab 'diam kau, ayok main kita'.

"Setelah itu terdakwa dan korban berkelahi yang mana pada saat perkelahian tersebut, terdakwa mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan pisau tersebut sebanyak 1  kali di dada sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," urai jaksa.

Baca juga: Pengadilan Terpantau Sepi, Ketua Mahkamah Agung RI Beri Pembinaan ke Hakim

Bahwa pada saat terjadi keributan tersebut,  tetangganya saksi Charles Sinaga dibangunkan oleh anaknya, dan langsung menuju ke rumah korban yang berada di belakang rumahnya.

"Saat itu Charles melihat terdakwa sedang memangku korban sambil memegang dada sebelah kanan korban yang sudah mengeluarkan darah, dan terdakwa juga mengatakan 'tolong panggil ambulans, bertahan kau ya bang, sayang kali aku sama kau' melihat hal tersebut saksi Charles Sinaga meminjam mobil tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit," ungkapnya.

Lalu, saksi Charles Sinaga bersama B. Sitompul dan pemilik mobil yaitu Konice Br. Manik membawa korban ke rumah sakit Esthomihi, namun sesampainya disana pihak rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menangani korban dan dirujuk untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

"Setelah itu pergi ke rumah saksit Mitra Sejati dan sesampainya disana dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan ternyata korban sudah meninggal dunia," urai jaksa.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved