korupsi di samosir
KORUPSI Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Samosir, Direktur CV. Netpackage Divonis 2,5 Tahun
Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar, Direktur CV Netpackage divonis lebih renda
Selanjutnya, Terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp 1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.
"Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem," kata JPU.
Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.
Dikatakan JPU, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 640.181.189
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Didakwa-korupsi-Pengadaan-Sistem-Informasi-Kependudukan-Desa-di-Kabupaten-Samosir.jpg)