korupsi di samosir

KORUPSI Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Samosir, Direktur CV. Netpackage Divonis 2,5 Tahun

Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar, Direktur CV Netpackage divonis lebih renda

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Didakwa korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar lebih, Direktur CV. Netpackage Maruli Tua Lumbanraja jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar lebih, Direktur CV. Netpackage Maruli Tua Lumbanraja divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, Maruli Tua Lumbanraja juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.280.772,15.

"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," ucap hakim.

Baca juga: PEMPROV Sumut Wanti-wanti Inflasi jelang Idul Adha, Pastikan Pasokan Bahan Pokok untuk Konsumen Aman

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum atau kewenangan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya, dengan maksud memperkaya diri sendiri dalam hal ini terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," urai hakim.

Dalam perkara korupsi ini, ke-127 kepala desa (Kades) terlanjur menalangi kelebihan bayar laptop menggunakan uang pribadi dan merasa keberatan.

Majelis hakim dalam amar putusannya lantas memerintahkan agar JPU mengembalikan uang tersebut kepada ke-127 kades di Kabupaten Samosir.

Atas putusan tersebut, JPU Ris Piere Handoko Sigiro dan Daniel Simamora maupun tim penasihat hukum (PJ) terdakwa Maruli Tua Lumbanraja menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap tim JPU.

Diketahui bahwa vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 640.181.189 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir.

Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV. Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.

"Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir," kata JPU.

Baca juga: MALING Motor Kepergok saat Curi Motor di Masjid, Pelaku Diamuk Massa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved