Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Langkat Kembali Diperiksa Kejati Sumut
Mantan Kepala BPN Langkat berinisial N diperiksa Kejati Sumut terkait kasus mafia tanah
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Penyidik Kejati Sumut kini memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Langkat, terkait kasus mafia tanah.
Adapun mantan Kepala BPN Langkat yang diperiksa terkait kasus mafia tanah ini berinisial N.
Selain memeriksa mantan Kepala BPN Langkat berinisial N, penyidik Kejati Sumut sebenarnya ada memanggil tujuh orang saksi.
Sekarang empat diantaranya tengah menjalani pemeriksaan secara bergilir di Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumut Mulai Usut Mafia Tanah di Kabupaten Sergai, yang di Kabupaten Langkat Belum Beres
"Empat orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (21/6/2022) untuk dimintai keterangannya terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat adalah N (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2009-2012, SGT (mantan kepala kantor Pertanahan Langkat tahun 2013, RM (mantan Kasi kantor pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (22/6/2022).
Yos mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, tambah Yos Tarigan, untuk melengkapi data dan berkas, tim telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Langkat Belum Selesai Juga, Sekarang Jaksa Masih Hitung Kerugian Negara
Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan," tegasnya.
Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.
Baca juga: KEJATI Sumut Geledah Kantor BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut terkait Kasus Mafia Tanah
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," tandasnya.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyidik-Kejati-Sumut-kasus-mafia-tanah.jpg)