Mafia Tanah

Kejati Sumut Mulai Usut Mafia Tanah di Kabupaten Sergai, yang di Kabupaten Langkat Belum Beres

Kejati Sumut kini mulai mengusut kasus mafia tanah di Kabupaten Sergai. Namun kasus di Kabupaten Langkat belum beres

Editor: Array A Argus
HO
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut ketika melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kini mulai mengusut kasus mafia tanah di Kabupaten Sergai.

Adapun mafia tanah di Kabupaten Sergai disebut menggarap kawasan hutan lindung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. 

Baca juga: TERKAIT Kasus Mafia Tanah di Langkat, Kejati Sumut Segera Panggil 7 Saksi Pekan Depan

"Dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Sergai ini memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukannya adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yos, Senin (20/6/2022).

Yos mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.

Sementara untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, sampai sekarang belum juga beres.

Pekan depan, penyidik Kejati Sumut mengaku akan kembali memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Aksi Damai, Mahali Minta Kejati Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Sumut

Sebelumnya, Yos menyebut bahwa penyidik masih melengkapi data dan berkas.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda.

Dari penggeledahan tersebut, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

"Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha," bebernya.

Baca juga: KEJATI Sumut Geledah Kantor BPN Langkat dan Kanwil BPN Sumut terkait Kasus Mafia Tanah

Mantan Staff Humas Kejati Sumut ini menambahkan, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.

"Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved