Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah di Langkat Belum Selesai Juga, Sekarang Jaksa Masih Hitung Kerugian Negara
Kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat yang ditangani Kejati Sumut sampai sekarang belum selesai dituntaskan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat belum juga selesai ditangani penyidik Kejati Sumut.
Saat ini, tim gabungan berantas mafia tanah Kejati Sumut mengaku masih menghitung kerugian negara, terhadap dugaan penyerobotan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat.
Dalam hal ini, ada tiga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat yang diperiksa oleh penyidik berantas mafia tanah.
"Saat ini proses perhitungan dan penyidikan dari tim pidana khusus," ucap, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Adapun ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu, yakni berinisial DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015).
Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu, bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu mengatakan, ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah.
Kajati Sumut juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: Ada Jenderal di Balik Mafia Minyak Goreng? Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat Terjerat
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Bahwa awalnya kata dia, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Selanjutnya, Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Baca juga: Jokowi Mania Desak Menteri Perdagangan Mundur Setelah Terbongkar Mafia Minyak Goreng
Karena di atas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.
Sebagai informasi, adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (mangrove).(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-Mafia-Tanah-di-Langkat_Suaka-Margasatwa_.jpg)