Suntik Vaksin Kosong
DOKTER yang Didakwa Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa Sekolah Dasar Ajukan Nota Keberatan
Tidak terima didakwa menyuntikkan vaksin kosong kepada anak-anak, Dr. Tengku Gita melalui tim Penasehat Hukumnya ajukan nota keberatan.
"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.
Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.
Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
"Atau Perbuatan Terdakwa Dr. Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," pungkas jaksa.
Sementara itu, diluar arena sidang PH terdakwa mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena beberapa alasan.
"Tidak ada dalam dakwaan itu yang menyatakan bahwa adanya hasil lab ini kosong atau kurang. Dan juga tidak dijelaskan kapan ini terjadi. Tim vaksinasinya jelas bukan terdakwa, ada timnya sendiri penyelenggaranya Polsek Labuhan," ujar Redyanto.
(cr21/tribun-medan.com)