Penyelundupan 5 Kg Sabu
Jemput 5 Kg Sabu di Lautan Lepas, Nelayan dan Residivis Narkoba Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
Seorang nelayan dan residivis narkoba terancam habiskan masa tua di penjara karena nekat jemput 5 Kg sabu di lautan lepas
Hal itu, menurut majelis hakim, penting dalam perkara penyelundupan 5 Kg sabu yang dikendalikan dari dalam tahanan tersebut.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp 10 juta perkilonya.
Mereka mengaku sudah menerima uang muka Rp 30 juta.
Nantinya apabila berhasil mengantar sabu ke orang yang tak dikenal, keduanya akan memperoleh Rp 50 juta.
"Baru Rp 30 juta bagi dua bu hakim," ujar keduanya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 26 Maret 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang informan yang dapat dipercaya, bahwa terdakwa Sahriali Saragih dan Amran menjual narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara, tepatnya di kawasan perkebunan sawit.
Kemudian, pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, saksi polisi berangkat ke lokasi dan sekira pukul 07.30 Wib tiba di tempat tersebut.
"Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib anggota polisi menangkap kedua terdakwa yang sedang berada di dalam rumah," beber jaksa.
Kemudian, saat itu kedua terdakwa mengakui benar menjadi perantara sabu dan menyimpan sabu tersebut, dibelakang rumah tepatnya di kawasan perkebunan sawit.
Selanjutnya, kedua terdakwa lalu berjalan kaki menuju ke kawasan perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari belakang rumah, lalu menunjuk ke sebuah pohon sawit yang dibawahnya terdapat kursi kayu rusak.
"Di bawah kursi rusak tersebut ditemukan 1 goni plastik yang berisi 5 kemasan plastik merk Qing Shang warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu," ucap jaksa.
Pada saat itu, kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik dari sabu tersebut yang sebelumnya diperoleh dengan cara menjemput ke laut lepas yang berdekatan dengan pulau salah nama Kabupaten Batu Bara atas suruhan Iyek.
Selanjutnya saksi polisi lantas membawa kedua terdakwa berikut barang bukti yang disita ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-5-Kg-sabu-di-PN-Medan.jpg)