Penyelundupan 5 Kg Sabu

Jemput 5 Kg Sabu di Lautan Lepas, Nelayan dan Residivis Narkoba Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

Seorang nelayan dan residivis narkoba terancam habiskan masa tua di penjara karena nekat jemput 5 Kg sabu di lautan lepas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Dua saksi polisk saat memberikan keterangan untuk terdakwa Amran (45) dan Seorang Residivis Narkoba Sahrial Saragih (47) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Amran (45), nelayan asal Kabupaten Batubara dan rekannya Sahrial Saragih (47), residivis kasus narkoba terancam bakal menghabiskan hari tua di penjara.

Keduanya didakwa dengan Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP, karena nekat menjemput 5 Kg sabu di lautan lepas.

Adapun yang menyuruh keduanya menjemput 5 Kg sabu tak lain narapidana mengaku bernama Iyek.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, kasus yang mendera kedua terdakwa bermula pada Maret 2022 lalu.

Saat itu, keduanya diminta Iyek menjemput 5 Kg sabu yang asal Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara. 

Dalam sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan, dua orang saksi dariDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa, di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang  di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit," kata saksi.

Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, anggota majelis Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.

"Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan) ?," tanya anggota majelis.

Menjawab pertanyaan itu, saksi menyebut bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan.

Namun sayangnya, nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi, meski ditelusuri melalui data IMEI.

"Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak,"

"Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon,"

"Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya," sebut saksi.

Mendengar fakta tersebut, hakim hakim pun meminta JPU agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved