Sidang Korupsi

Tiga PNS Sergai Jadi Saksi Sidang Korupsi Pasar Wasera Sergai, Hakim: Sudah 14 Tahun Kasusnya

Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, yang menjerat Direktur PT. Duta Utama Sumatera

TRIBUN MEDAN / GITA
Tiga ASN Sergai saat disumpah sebelum bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjerat Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022) 

"Iya benar Majelis," pungkasnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa JPU Ardiansyah Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai Aliman Saragih (telah divonis bersalah).

Dikatakan JPU bahwa perkara ini bermula berawal dari pengajuan proposal pembangunan pasar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai yang diajukan oleh Bupati Sergai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan KoperasiKabupaten Serdang Bedagai (Disperindagkop) pada tahun 2008.

"Kemudian proposal itu disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Perdagangan RI dan menampung anggaran tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan lahan untu pembangunan dan tambahan dana (dana sharing) sebesar 10

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved