Sidang Korupsi
Tiga PNS Sergai Jadi Saksi Sidang Korupsi Pasar Wasera Sergai, Hakim: Sudah 14 Tahun Kasusnya
Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, yang menjerat Direktur PT. Duta Utama Sumatera
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar/waserda Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, yang menjerat Direktur PT. Duta Utama Sumatera M. Umbar Santoso terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ardiansyah Hasibuan dari Kejari Sergai menghadirkan tiga ASN Sergai sebagai saksi, diantaranya Samuel Tampubolon, Wahyudi Umara, dan Yudi Irawan selaku pengawas lapangan dari Dinas Perkim Sergai.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menanyakan perjalanan perkara ini kepada saksi Samuel Tampubolon, hingga diketahui bahwa perkara ini sudah berumur belasan tahun.
"Apa yang kamu ketahui tentang perkara ini hingga terdakwa Umbar diadili," tanya hakim.
Lantas saksi mengatakan bahwa adanya dugaan korupsi dalam pembangunan pasar waserda Kecamatan Dolok Masihul.
"Berdasarkan surat kejaksaan, terdakwa masuk DPO terkait pembangunan pasar tahun 2008 pak. Saat itu anggaran untuk fisik Rp 3 miliar, terdakwa tercatat sebagai Direktur PT. Duta Utama Sumatera selaku pelaksana," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun menyentil Jaksa terkait kerugian keuangan negara hingga lamanya proses persidangan.
"Kerugian keuangan negaranya kurang lebih Rp 300 juta? berapa miliar lah negara habis menyelidiki perkara ini. Ini udah 14 tahun lo dan terdakwa lainnya sudah ada yang bebas bahkan meninggal dunia ya kalau tidak salah," ucap hakim dan dibenarkan jaksa.
Saksi Samuel mengatakan dalam perkara ini, pihaknya ada menemukan pengurangan volume dalam pembangunana pasar tersebut.
"Berdasarkan kegiatan berjalan sesuai dengan apa yang di dalam kontraknya, tapi belakangan ternyata ada beberapa kekurangan volume. Yang saya ingat ada pemasangan rolling dor, dan keramik, memang terpasang tapi ternyata luasnya tidak seuai dengan RAB," ucapnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya
Baca juga: HARGA Cabai Merah Tinggi di Tanah Karo, Tembus Rp 80 Kilogram Per Kilogram, Meroket dalam Dua Pekan
Ia mengatakan hal tersebut belakangan diketahui usai Tim Kejaksaan melakukan pengukuran ulang ke lokasi.
"Akibatnya ada kerugian keuangan negara, sepengetahuan saya lebih kurang sekutar Rp 200 juta," bebernya.
Sementara itu saksi Wahyu mengatakan, meski ada temuan kekurangan volume pekerjaan, terdakwa selaku pelaksana tidak ada etikat baik mengembalikan kerugian tersebut.
"Terdapat selisih volume yang banyak. Dan sepertinya tidak ada etikat dari pelaksana mengembalikannya yang mulia," pungakas saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring pun membenarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-ASN-Sergai-saat-disumpah-sebelum-bersaksi-dalam-sidang-dugaan-korupsi.jpg)