Penganiayaan Tahanan

PERSONEL Polrestabes Medan yang Terlibat Aniaya Tahanan hingga Tewas bakal Dipecat dan Dihukum

Polda Sumut memastikan bakal menindak tegas dua personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan tahanan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga dalangi penyiksaan dan pemerasan tahanan 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dia juga direkomendasikan untuk segera dipecat.

"Sudah tersangka di dalam penganiayaan ini karena sebelumnya dia juga sudah ditahan dugaan kasus narkoba. Hasil pemeriksaan dia juga direkomendasikan pecat," ucap Hadi.

Dalam kasus ini sudah tujuh orang dijadikan tersangka diantaranya personel Polrestabes Medan berinisial AN.

Satu diantaranya pun sudah terdakwa dan di sidang di pengadilan negeri Medan.

Adapun mereka adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar, Wily Sanjaya, Juliusman Zebua, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar dan terakhir Andi Arpino.

Pemindahan Tahanan Besar-besaran

Pascakejadian tewasnya tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) bernama Hendra Syahputra, Kapolda Sumut langsung memindahkan sekitar 306 tahanan berstatus inkrah pada Senin 6 Desember 2021 lalu.

Mereka dipindahkan dari Polrestabes Medan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.

Adapun rincian tahanan yang dipindahkan yakni, Rutan Tanjung Gusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang, Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan rumah tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan.

Dari total yang dipindahkan mereka sebagian merupakan titipan Kejaksaan.

“Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah over kapasitas, jadi sejumlah 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan,” katanya.

Pemindahan mereka sebagai antisipasi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak agar kejadian tahanan mati tidak berulang.

Selain itu, pemindahan juga bentuk memanusiakan manusia agar mendapat pelayanan.

“Jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali, Bapak Kapolda Sumut melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan tadi malam dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” tutup Hadi.

(cr25 /tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved