Penganiayaan Tahanan

PERSONEL Polrestabes Medan yang Terlibat Aniaya Tahanan hingga Tewas bakal Dipecat dan Dihukum

Polda Sumut memastikan bakal menindak tegas dua personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan tahanan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga dalangi penyiksaan dan pemerasan tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut memastikan bakal menindak tegas dua personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan tahanan bernama Hendra Syahputra yang tewas pada 23 November 2021 lalu.

Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan teman anaknya yang masih dibawah umur.

Dia tewas disiksa sesama tahanan yang diduga atas perintah personel Polrestabes Medan, Aipda LS.

Dalam kasus ini diduga ada dua oknum polisi yang terlibat yakni, Aipda LS sebagai Kepala RTP Polrestabes Medan dan AN sebagai personel yang sudah mendekam lantaran diduga terlibat narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Aipda LS sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut dan hasilnya Aipda LS memenuhi rumusan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana di atur dalam Perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara untuk kasus pidananya karena diduga memeras, menyiksa dan memerintahkan tahanan untuk menyiksa korban masih berstatus saksi dan sedang berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.

Proses pemeriksaan pidana baru berjalan setelah ditemukan fakta dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut dan petunjuk Jaksa penuntut umum pada April lalu.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan Oknum anggota berinisial LS Propam Polda Sumut sudah memprosesnya, Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada Almarhum HS," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (11/6/2022).

Berkas pekara terduga pelanggaran Aipda LS juga telah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk disidangkan kode etik profesi polri (KEPP) dan dijadwalkan dalam minggu depan proses sidang digelar.

Hadi mengatakan saat ini proses itu sedang berlangsung di Propam Polrestabes Medan sambil menunggu pendapat dan saran hukum dari Bidang hukum Polda Sumut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik dan segera dipecat dari Polri.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam psl 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," tegas Hadi.

Terhadap personel berinisial AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra.

Saat kejadian AN pun sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Namun kasus yang menjeratnya bertambah lantaran terlibat dugaan penganiayaan Hendra hingga tewas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved