Berita Medan

Disdukcapil Medan Buat Tim Khusus untuk Penanganan Permasalahan Syarat KK dalam PPDB

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (11/6/2022).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ANISA RAHMADANI
Kantor Disdukcapil Medan yang terletak di Jalan Iskandar Muda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah 3 mulai dibuka hari ini, Sabtu (11/6/2022).

Adapun PPDB jalur zonasi tiga mencakup wilayah Kota Medan, Tebing Tinggi, Karo, Langkat, Deliserang, Sergai dan Dairi.

Untuk syarat PPDB jalur zonasi ini ditentukan berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Tribun Medan mencoba menelusuri Disdukcapil Medan yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: DUA Personel Polrestabes Medan yang Siksa Tahanan Sampai Tewas Terancam Dipecat dan Dipenjara

Baca juga: Proses Hukum Hisarma, Pemindahan Besar-besaran Tahanan Polrestabes Medan, Bukti Komitmen Polda Sumut

Dari amatan Tribun Medan hingga saat ini masih minim masyarakat yang mengunjungi Disdukcapil dalam perkara Pembenahan KK untuk anaknya masuk sekolah jalur zonasi.

Menurut Kepala Disdukcapil Medan Baginda Siregar menyatakan memang pihaknya telah membuat bagian khusus untuk masyarakat yang bermasalah pada KK dengan keperluan Zonasi ini.

"Kita ada tim untuk itu tapi sejauh ini masih belum banyak yang meminta untuk pembenaran KK dan lain-lain yang berkaitan zonasi," jelasnya.

Dikatakan Baginda juga bahwa pihaknya hanya membantu dalam pengurusan KK yang sudah berdomisili satu tahun.

"Sejauh ini masih biasa saja karena aturannya kan jelas KK nya satu tahun setelah sebelum pendaftaran PPDB," ucapnya.

Diakui Baginda jika pun ada masyarakat yang ingin membuat KK, tetap saja tidak bisa digunakan untuk syarat PPDB.

"Misal pun mereka buat KK baru itu tetap gak bisa mereka gunakan makanya hingga saat ini jumlah masyarakat yang mengurus KK untuk keperluan jalur zonasi masih biasa saja," terangnya.

Kendati demikian dikatakan Baginda pihaknya telah membuat tim khusus untuk pengurusan jalur zonasi.

"Tapi jika ada kesalahan nanti dalam tulisan KK dan lain-lain untuk zonasi ini kita telah buatkan tim di lantai tiga Disdukcapil," tukasnya.

Baca juga: NGERI, Siksa Tahanan Sampai Mati, 2 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat dan Penjara

Baca juga: Disdukcapil Medan Buka Pelayanan di Hari Sabtu, Berikut Jam Operasionalnya, Penampakan Suasana

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved