Korupsi Dana Penanganan Covid 19

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Jadi Saksi Sidang Korupsi, Akui Jarang Rapat saat Jadi Bupati Samosir

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengakui dirinya jarang rapat evaluasi penanganan Covid-19 saat jadi Bupati Samosir

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon sekaligus mantan Bupati Samosir 

Mereka yang ikut diseret ke meja hijau adalah Mahler Tamba, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.

Mahler Tamba juga merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, pejabat lain yang terseret adalah Sardo Sirumapea.

Sardo Sirumapea ini kala itu menjabat sebagai PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir, pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.

Lalu, ada juga Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison disebutkan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Jabiat Sagala diangkat sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19, oleh Bupati Samosir kala itu, Rapidin Simbolon

"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.

Entah bagaimana, Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui pencairan dana Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT Tarida Bintang Nusantara, sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700, yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik, bahwa keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. 

Baik Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya, mereka masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved