Korupsi Dana Penanganan Covid 19

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Jadi Saksi Sidang Korupsi, Akui Jarang Rapat saat Jadi Bupati Samosir

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mengakui dirinya jarang rapat evaluasi penanganan Covid-19 saat jadi Bupati Samosir

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon sekaligus mantan Bupati Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan, untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dengan terdakwa mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Dalam kesaksiannya, Rapidin Simbolon yang pernah menjabat sebagai Bupati Samosir mengakui dirinya jarang ikut rapat evaluasi penanganan Covid-19, karena alasan kesibukan.

Rapidin Simbolon mengaku, bahwa dirinya banyak menangani sejumlah masalah, sehingga tidak hadir dalam rapat, khususnya pertemuan-pertemuan penting menyangkut evaluasi dan laporan penanganan Covid-19.

"Bapak (Raipidin Simbolon) menetapkan status siaga darurat, tapi tak pernah hadir rapat. Mulai tanggal 17 sampai 31 ada rapat Gugus Tugas, tapi bapak tak pernah hadir. Padahal di situ ada evaluasi dan pelaporan kegiatan yang dilakukan," kata tim penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, yang dipimpin Jaingat Sihaloho, Kamis (9/6/2022).

"Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani, karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya," jawab Rapidin Simbolon.

Dalam persidangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini juga beberapa kali dicecar pengacara terdakwa, terkait masalah penandatangan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 1.880.621.425, yang belakangan disebut telah dikorupsi oleh Jabiat Sagala.

Ditanya mengenai masalah pencairan dana ini, Rapidin Simbolon mengakui bahwa dirinya ada menyetujui pencarian dana tersebut.

Namun, Rapidin Simbolon beralasan, dia menandatangani pencairan dana yang belakangan diduga dikorupsi itu, lantaran sudah disetujui oleh Forkopimda.

"Saya setujui karena sudah ada tanda tangan dari Forkompinda," kata Rapidin Simbolon.

Dia juga mengakui, bahwa dirinya lah yang menunjuk Jabiat Sagala sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

"Saya ada menerbitkan beberapa surat keputusan yang ditandatangani berdasarkan ajuan dari bawahan saya," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa status siaga darurat yang SK nya diterbitkan oleh Rapidin Simbolon, sebenarnya tidak dilakukan berdasarkan kajian.

Setelah mendengar keterangan Rapidin Simbolon, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, dalam kasus ini bukan hanya Jabiat Sagala saja yang diadili.

Ada beberapa mantan pejabat yang juga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved