Polemik Penonaktifan Bupati Palas

BUPATI Nonaktif TSO Boleh Aktif Kembali dengan Syarat Utama Ini, Berikut Penjelasan Pemprov Sumut

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution.

HO
Persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Nonaktif Tongku Sutan Oloan si RSUP Adam Malik Medan, Senin (6/6/2022).  

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mangkir dalam sidang gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Tongku Sutan Oloan (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (6/6/2022).

Pengacara TSO, Razman Arif Nasution mengatakan pada sidang hari ini, Edy berhalangan hadir dan hanya diwakili dengan pegawai yang enggan menyebutkan jabatannya serta menunjukkan surat tugas.

"Saya protes keras, masa iya Gubernur Sumatera Utara yang punya Biro Hukum yang punya Kepala Biro Otda, yang punya Setda Provinsi, yang punya staf khusus tentu saya pikir punya bidang hukum mengirim seseorang yang jabatannya tidak disebutkan dan diberikan surat tugas," kata Razman saat ditemui usai sidang.

Razman mengatakan, pada sidang pekan lalu, Majelis Hakim juga sudah memerintahkan agar jika harus digantikan, yang bersangkutan harus membawa surat kuasa.

"Padahal majelis sudah perintahkan minggu lalu untuk tidak diperintahkan dengan surat tugas. Anda kebayang enggak surat tugas itu apa maksudnya. Surat tugas itu tidak mengikat dan tidak dapat memberi perwakilan kepada seseorang, dia hanya menugaskan, sementara ini pemeriksaan berkas. Apa pertanggung jawaban hukum nya? Tidak ada," ujarnya.

Ia pun meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkan perwakilan Gubernur tersebut karena tidak sah secara hukum untuk mewakili Edy Rahmayadi.

"Maka saya minta agar yang bersangkutan dikeluarkan dan majelis hakim mengabulkan dan yang bersangkutan dikeluarkan. Jadi jangan sembrono lagi Pak Edy , ini saya khawatir ini jangan-jangan mereka tidak bekerja mereka hanya takut di dalam makanya datang ke sini. Ingat, yang kita gugat itu Gubernur Sumatera Utara," kata Razman.

Menurut Razman, usai sidang pihaknya telah berdiskusi dan meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk profesional.

"Jadi maksud saya, kalau beracara itu jangan malu-maluin lah. Apalagi kita punya perangkat, kan gubernur punya perangkat atau OPD, ada biro hukumnya kepala bironya. Dan anak itu saat saya tanyakan belum mengajukan plot langsung mengatakan saya keluar sajalah. Saya bilang dia ngaur ini," katanya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara terkait Bupati Padang Lawas nonaktif, Tengku Ali Sutan (TSO) yang melayangkan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.

"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).

Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.

“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved