Polemik Penonaktifan Bupati Palas

BUPATI Nonaktif TSO Boleh Aktif Kembali dengan Syarat Utama Ini, Berikut Penjelasan Pemprov Sumut

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution.

HO
Persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Bupati Palas Nonaktif Tongku Sutan Oloan si RSUP Adam Malik Medan, Senin (6/6/2022).  

Kabiro Pemerintahan dan Otda Sumut Sebut TSO Dapat Kembali Bertugas Jika Kesehatannya Pulih

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas.

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution.

Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.

"Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas," kata Zubaidi di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (8/6/2022).

Pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati.

Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelas Zubaidi.

Memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala. Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi.

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Gubernur Sumut Edy Mangkir dari Sidang PTUN Gugatan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono Pak Edy!

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mangkir dalam sidang gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif Tongku Sutan Oloan (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (6/6/2022).

Pengacara TSO, Razman Arif Nasution mengatakan pada sidang hari ini, Edy berhalangan hadir dan hanya diwakili dengan pegawai yang enggan menyebutkan jabatannya serta menunjukkan surat tugas.

"Saya protes keras, masa iya Gubernur Sumatera Utara yang punya Biro Hukum yang punya Kepala Biro Otda, yang punya Setda Provinsi, yang punya staf khusus tentu saya pikir punya bidang hukum mengirim seseorang yang jabatannya tidak disebutkan dan diberikan surat tugas," kata Razman saat ditemui usai sidang.

Razman mengatakan, pada sidang pekan lalu, Majelis Hakim juga sudah memerintahkan agar jika harus digantikan, yang bersangkutan harus membawa surat kuasa.

"Padahal majelis sudah perintahkan minggu lalu untuk tidak diperintahkan dengan surat tugas. Anda kebayang enggak surat tugas itu apa maksudnya. Surat tugas itu tidak mengikat dan tidak dapat memberi perwakilan kepada seseorang, dia hanya menugaskan, sementara ini pemeriksaan berkas. Apa pertanggung jawaban hukum nya? Tidak ada," ujarnya.

Ia pun meminta Majelis Hakim untuk mengeluarkan perwakilan Gubernur tersebut karena tidak sah secara hukum untuk mewakili Edy Rahmayadi.

"Maka saya minta agar yang bersangkutan dikeluarkan dan majelis hakim mengabulkan dan yang bersangkutan dikeluarkan. Jadi jangan sembrono lagi Pak Edy , ini saya khawatir ini jangan-jangan mereka tidak bekerja mereka hanya takut di dalam makanya datang ke sini. Ingat, yang kita gugat itu Gubernur Sumatera Utara," kata Razman.

Menurut Razman, usai sidang pihaknya telah berdiskusi dan meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk profesional.

"Jadi maksud saya, kalau beracara itu jangan malu-maluin lah. Apalagi kita punya perangkat, kan gubernur punya perangkat atau OPD, ada biro hukumnya kepala bironya. Dan anak itu saat saya tanyakan belum mengajukan plot langsung mengatakan saya keluar sajalah. Saya bilang dia ngaur ini," katanya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara terkait Bupati Padang Lawas nonaktif, Tengku Ali Sutan (TSO) yang melayangkan gugatan terhadapnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.

"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).

Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.

“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved