Kasus Dugaan Korupsi

DIDUGA Terlibat Kasus Korupsi, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait akan Jalani Sidang Perdana

Diduga terlibat dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan jalan, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, akan menjalani sidang perdana.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait (baju biru) saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Tanjungbalai. Senin, (6/6/2022) mendatang ia akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini 

"Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp49.275.000," katanya.

Dalam dakwaan juga ada disinggung nama Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai 'pemilik' pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.

Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Hal serupa dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga. PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved