Kasus Dugaan Korupsi

DIDUGA Terlibat Kasus Korupsi, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait akan Jalani Sidang Perdana

Diduga terlibat dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan jalan, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, akan menjalani sidang perdana.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait (baju biru) saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Tanjungbalai. Senin, (6/6/2022) mendatang ia akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara ini 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diduga terlibat dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan jalan, Anggota DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Senin (6/6/2022) mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (4/6/2022).

"Menurut rencana, Senin 6 Juni 2022 disidangkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Setyanto Hermawan, sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai tersebut.

"Sudah. Kebetulan saya dipercayakan pimpinan menjadi hakim ketua didampingi ibu Eliwarti dan dan Rurita Ningrum sebagai anggota majelisnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Tim Penyidik Khusus (Pidsus) dari Kejari Tanjungbalai Asahan telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dahman Sirait ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Mei 2022 lalu.

Hanya saja dalam perkara ini, Dahman Sirait didakwa melakukan tindak pidana korupsi bukan sebagai anggota DPRD. Melainkan selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yang diduga mengerjakan peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018.

Dahman Sirait juga sempat dihadirkan sebagai saksi atas perkara korupsi peningkatan Ruas Jalan Lingkar ‘Jilid I’ atas nama 3 terdakwa yang sudah divonis bersalah.

Yakni dua rekanan atas nama Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT (CMPA) serta konsultan alias pengawas di lokasi yang dikerjakan kedua rekanan tersebut, Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif No. 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 menemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43 dalam perkara ini.

Kader Partai Golkar itu terjerat dengan pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dan penambahan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, bahwa perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.

"Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000," kata Jaksa.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved