Dugaan Kebocoran Gas PGN
Kasus Dugaan Kebocoran Gas PGN Tewaskan Dua Pekerja, BPJamsostek Jamin Korban Dapat JKK
BPJamsostek menjamin bahwa dua korban tewas akibat dugaan kebocoran pipa gas PGN bakal dapat jaminan kecelakaan kerja
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Peristiwa dugaan kebocoran pipa gas milik PGN (perusahaan gas negara) yang merenggut dua nyawa di Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang direspon pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Adapun kedua korbannya yakni Sumadi dan Risdian Syahidin.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia mengatakan bahwa masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.
Selain itu jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Baca juga: PGN Menjamin Layanan Gas Bumi Medan Terjaga Pasca Insiden
“Saya atas nama keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Roswita, Selasa (31/5/2022).
Kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi, hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Oleh karena itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang kita cintai. Namun kejadian ini patut kita jadikan pelajaran agar kita selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan tentunya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kita dapat bekerja dengan tenang,” tutup Roswita.
Baca juga: KETERANGAN PGN Medan Terkait 2 Pekerjanya yang Tewas, Korban Kehabisan Oksigen di Gorong-gorong
Dalam kesempatan lain, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa tim jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan melakukan kunjungan ke rumah duka untuk membantu percepatan proses klaim yang menjadi hak ahli waris korban.
"Secepatnya jika berkas sudah lengkap, kita segera tunaikan hak-hak ahli waris para korban, harapannya nanti santunan yang diberikan dapat menyelamatkan keluarga yang ditinggal tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan dapat dipergunakan sebagai melanjutkan roda perekonomian keluarga setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga," tutupnya. (cr9/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-pekerja-PGN-tewas-di-gorong-gorong.jpg)