Suami Jual Istri

EDAN, Suami Jual Istri Demi Penuhi Hasrat Laki-laki yang Ingin Bercinta Tiga Orang

Seorang suami jual istri dan kini ditangkap aparat kepolisian. Adapun motif suami jual istri demi memenuhi hasrat seks menyimpang

Editor: Array A Argus
Eva.vn
Pria ini paksa tetangga berhubungan seksual 5 kali seminggu, ancam akan sebarkan video panas perselingkuhan jika tak diturut 

Biasa pelanggan akan dikenai tarif sesuai kesepakatan.

Baca juga: Suami Jual Istri Rp 300 Ribu Lewat Twitter ke Pria Hidung Belang, Terima Booking Luar Kota

Cuma bayar Rp 500 ribu

Di hadapan penyidik kepolisian, YLN mengaku mematok tarif paling murah Rp 500 ribu.

Uang Rp 500 ribu itu digunakan sebagai pengganti sewa kamar.

Dalam bisnis ini, YLN tidak hanya menjual tubuh istrinya.

Dia bahkan juga disebut ikut bercinta bersama pelanggan yang menyetubuhi istrinya.

YLN bersama pelanggan melakukan adegan bercinta tiga orang, sebagaimana jasa yang ditawarkan di media sosial.

Baca juga: Suami Jual Istri di Media Sosial, Bermula dari Kekecewaan lantaran Tak Ada Mahar Sepeda Motor

Saat digerebek tengah bercinta tiga orang

Kanit VI PPA Sat Reskrim Polres Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengatakan, saat ditangkap, YLN, istrinya dan seorang pelanggan tengah berada di satu kamar hotel yang ada di Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya.

Kala itu, polisi mendapati ketiganya tengah bercinta tiga orang.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubingan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.

Wardi mengatakan, selain mengamankan YLN, istrinya ARH dan pelanggan, penyidik turut menyita barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.

Baca juga: Suami Jual Istri di Pasuruan, Layani Main Bareng 4 Lelaki, Rekam dan Sebar Video Yakinkan Peminat

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.

"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved