Maling Motor
Inilah Wajah-wajah Maling Motor yang Akhirnya Dirigkus Polrestabes Medan
Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus sejumlah maling motor yang selama ini kerap meresahkan masyarakat
Editor:
Array A Argus
"Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko, masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban," kata Fathir.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga mengungkapkan bahwa, para pelaku ini memanfaatkan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
"Hasi kejahatan rata - rata untuk menggunakan narkotika," bebernya.
Kepada para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami masih akan terus memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/25-maling-motor.jpg)