Maling Motor

Inilah Wajah-wajah Maling Motor yang Akhirnya Dirigkus Polrestabes Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus sejumlah maling motor yang selama ini kerap meresahkan masyarakat

Editor: Array A Argus
HO
Sebagian wajah maling motor yang diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan puluhan pelaku maling motor yang selama ini beraksi di Kota Medan dan sekitarnya.

Puluhan pelaku maling motor ini diamankan sepanjang Mei 2022 di lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak 25 orang pelaku maling motor.

"Dalam seminggu terakhir di bulan Mei, Polrestabes Medan dan jajaran mengamankan 25 orang tersangka pencurian sepeda motor," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Senin (23/5/2022).

Ia mengungkapkan, para pelaku ini sebelum ditangkap telah berakhir di sejumlah lokasi yang berbeda di kawasan kota Medan.

Baca juga: SATU dari Empat Komplotan Maling Motor di Medan Ditangkap Polisi, Aksi Pelaku Kerap Terekam CCTV

"Ada 16 kasus pencurian kendaraan bermotor di 16 lokasi kejadian di kota Medan," sebutnya.

Fathir juga membeberkan identitas para pelaku kejahatan pencucian sepeda motor yang kerap beraksi itu.

Adapun ke 25 pelaku itu yakni Surya Darma alias Gebres, Mulyadi alias Unying, Sugandhi alias Gandul, ketiga nya merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.

"Mereka beraksi di Jalan Sunggal simpang perkampungan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," ucapnya.

Hendro Ricardo Situmeang warga Kecamatan Medan Denai dan Samuel Simarmata alias Kopral warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Dua pelaku ini beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Kota," ucapnya.

Baca juga: MALING Motor di Belakang Plaza Medan Fair Tertangkap dan Digebuki Warga, Begini Kronologi Kejadian

Agus Salim alias Abeh warga Kecamatan Medan Denai.

"Pelaku ini beraksi di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai," ujarnya.

Rifky Saprinal, Aditya Pratama dan Muhammad Fadly yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Mereka beraksi di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, tepat nya di halaman Laris Cargo," bebernya.

R alias Dani warga Kelurahan Tegal Rejo dan Andri Gunawan Panggabean alias Borju warga Jalan Pelita VI.

"Mereka melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Masjid Taufik kelurahan Tegal Rejo," ucapnya.

Kemudian, Rudy warga Kecamatan Medan Barat yang beraksi di Jalan Karya Cilincing, Gelugur Kecamatan Medan Barat.

Baca juga: WAJAH Maling Motor selepas Digebuki Warga di Belakang Plaza Medan Fair, Babak Belur Dihajar

Lalu, Dedi Asrul Sani Tanjung warga Kecamatan Medan Johor dan Nurhidayat Simanjuntak warga Kecamatan Medan Marelan .

"Ketiga pelaku ini melakukan pencurian di Jalan Kongsi Marindal I, Kecamatan Medan Marelan," ungkapnya.

Berikutnya Hendri Sitorus alias Andre dan Prastiyo keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Tembung.

"Lokasi mereka beraksi di Jalan Eka Warni Rispa, Kecamatan Medan Johor," katanya.

M Chairil Iqbal Lubis, Dandi Rusliandi, dan RLB yang merupakan warga Kecamatan Namorambe. Mereka beraksi di Pasar Delitua.

Lalu, ada anak dibawah umur berinisial AN warga Kecamatan Medan Tembung yang beraksi di Jalan Bunga Wijaya, Kecamatan Medan Selayang.

Sudartha Dwicahya alias Acil warga Kecamatan Sunggal, beraksi di Jalan Beringin, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Residivis Maling Motor Dibuat Cacat, Ngaku Beraksi untuk Beli Sabu

Bangkit Mengatur Sembiring warga Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.

"Lokasi beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu," ujar Fathir.

Setelah itu, pelaku berinisial J warga Jalan Muara, Dusun IIIA Selambo yang beraksi di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, dua pelaku lagi berinisial AG warga Kecamatan Medan Selayang, dan Ageng Wahyu Irawan warga Kecamatan Sunggal.

Keduanya beraksi di Jalan Bunga Melur Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

"Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko, masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban," kata Fathir.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga mengungkapkan bahwa, para pelaku ini memanfaatkan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

"Hasi kejahatan rata - rata untuk menggunakan narkotika," bebernya.

Kepada para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami masih akan terus memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota Medan, dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved